Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Asuransi Laut Hull & Machinerry dan Wreck Removal & Pollution Liability

 ASURANSI LAUT

- Hull & Machinerry
- Wreck Removal & Pollution Liability

 

Bagi perusahaan pelayaran menanggungkan alat produksinya adalah suatu kewajiban dikarenakan jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan maka perusahaan ada yang menanggung kerugiannya, dalam hal ini perusahaan wajib menanggungkan armada kapalnya.

Pada artikel kali ini ijinkan kami menguraikan jenis - jenis Asuransi Laut diantarannya adalah sebagai berikut :

1. Asuransi H & M (Hull & Machinerry) atau sering disebut dengan istilah asuransi Marine Hull.

Asuransi Marine Hull adalah jenis pertanggungan yang memberikan jaminan terhadap kerugian / kerusakan / kehilangan atas rangka kapal berikut mesin penggeraknya akibat dari resiko yang sudah dipertanggungkan dalam polis.

Jenis jaminan asuransi Marine Hull ada 3 (tiga) yaitu :

A. Clause 280 (All Risk / Comprehensive)

Resiko yang dijamin adalah sebagai berikut :

  1. Resiko yang dijamin
  2. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (Perils of the seas)
  3. Kebakaran, ledakan
  4. Pencurian dengan kekerassan oleh orang dari luar kapal
  5. Pembuangan kelaut
  6. Perompakan (Piracy)
  7. Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  8. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainya, alat transportasi darat, dok, peralatan pelabuhan dll.
  9. Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  10. Kecelakan akibat bongkar / muat muatan atau bahan bakar
  11. Bursting of boller pada kapal dll
  12. Kelalaian Nakhoda, crew atau pandu
  13. Kelalaian rpiresr atau charterers
  14. Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh Nakhoda dan crew
  15. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
  16. Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (3/4 collision liability)
  17. Kontribusi General Average
  18. Kontribusi salvage and salvage charges
  19. Biaya - biaya penyelamatan Sue and Labour 

B. Clause 284 Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue Labour).

Resiko yang dijamin adalah sebagai berikut :

  1. Resiko yang dijamin
  2. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (Perils of the seas)
  3. Kebakaran, ledakan
  4. Pencurian dengan kekerassan oleh orang dari luar kapal
  5. Pembuangan kelaut
  6. Perompakan (Piracy)
  7. Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  8. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainya, alat transportasi darat, dok, peralatan pelabuhan dll.
  9. Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  10. Kecelakan akibat bongkar / muat muatan atau bahan bakar
  11. Bursting of boller pada kapal dll
  12. Kelalaian Nakhoda, crew atau pandu
  13. Kelalaian rpiresr atau charterers
  14. Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh Nakhoda dan crew
  15. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
  16. Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (3/4 collision liability)
  17. Kontribusi General Average
  18. Kontribusi salvage and salvage charges
  19. Biaya - biaya penyelamatan Sue and Labour

C. Clause 289 Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue Labour).

Resiko yang dijamin adalah sebagai berikut : 

  1. Resiko yang dijamin
  2. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (Perils of the seas)
  3. Kebakaran, ledakan
  4. Pencurian dengan kekerassan oleh orang dari luar kapal
  5. Pembuangan kelaut
  6. Perompakan (Piracy)
  7. Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  8. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainya, alat transportasi darat, dok, peralatan pelabuhan dll.
  9. Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  10. Kecelakan akibat bongkar / muat muatan atau bahan bakar
  11. Bursting of boller pada kapal dll
  12. Kelalaian Nakhoda, crew atau pandu
  13. Kelalaian rpiresr atau charterers
  14. Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh Nakhoda dan crew
  15. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
  16. Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (3/4 collision liability)
  17. Biaya - biaya penyelamatan Sue and Labour

Dari ketiga clausul tersebut diatas dapat diketahui semakin besar yang di tanggung maka semakin besar premi yang akan di bayar oleh tertanggung.

Selain asuransi Marine Hull ada satu lagi jenis asuransi yang biasanya ditanggungkan oleh perusahaan pelayaran untuk pengangkatan rangka kapalnya jika terjadi yang tidak diinginkan oleh armadanya. Berikut uraian dari asuransi Wreck Removal.


  2. Asuransi Wreck Removal & Pollution Liability

Adalah pertanggungan yang memberikan perlindungan dari resiko atas penyingkiran kerangka kapal oleh Otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan resiko tanggung jawab pencemaran (Pollution Liability)

Berikut data yang ada pada polish Wreck Removal seperti :

  1. Ship Owner
  2. Name of Ship
  3. Call Sign
  4. Port of Registry
  5. IMO Number
  6. Name and adress of the principal place of business of the registered Owner
  7. Name and adress of Insurance(s) and / or guarantor(s)
  8. Designated Person by the company and/or other financial security company that mybecontacted anytime
  9. For vessels with H&M Insurance
  10. Type Insurance
  11. Assured
  12. Security
  13. Vessel(s)
  14. Period
  15. Trading Limits
  16. Class Warranty
  17. App. Form Warranty
  18. Conditions
  19. Survey Warranty
  20. Limit
  21. Deductible(s)
  22. Fixed Premium
  23. Premium Warranty

Data polish tersebut wajib tercantum dengan jelas dan detail jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian data, jika ada kesalahan data di polish agar disampaikan ke pihak penanggung untuk diterbitkan endors.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan jenis - jenis asuransi laut, semoga dapat menambah wawasan mengenai Dunia Kepelabuhan. Jika artikel ini bermanfaat silahkan share terkhusus bagi Taruna dan Taruni jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhan. 

Terimakasih dan silahkan kalau ada yang mau ditanyakan isi pertanyaan di kolom yang sudah disediakan.   

Post a Comment for "Pengertian Asuransi Laut Hull & Machinerry dan Wreck Removal & Pollution Liability"