Pelaksanaan Revalidasi dan Cetak Ulang Sertifikat Kepelautan Sesuai Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor KP-DK 8 Tahun 2023.
PELAKSANAAN REVALIDASI DAN CETAK ULANG SERTIFIKAT KEPELAUTAN
Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor KP-DK 8 Tahun 2023. Mulai berlaku Tanggal 3 April 2023.
www.kepelabuhan.blogspot.com Semangat sehat rekan kepelabuhan, terkhusus rekan pelaut, berikut ada informasi dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor KP-DK 8 Tahun 2023 hal Pelaksanaan Revalidasi dan Cetak Ulang Sertifikat Kepelautan. Keputusan tersebut mulai berlaku 3 April 2023.
Pelaksanaan Revalidasi dan Cetak Ulang Sertifikat Kepelautan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Kepelautan yang telah mendapatkan ijin pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut sertifikat yang wajib revalidasi adalah
A. Certificate of Endorsement
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) I
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) II
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) III
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) IV
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) V
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) Manajemen III
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) Manajemen IV
- Ahli Nautika Tingkat (ANT) Manajemen V
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) I
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) II
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) III
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) V
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) Manajemen III
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) Manajemen IV
- Ahli Teknika Tingkat (ATT) Manajemen V dan
- Global Maritime Distress Safety System (GMDSS)
B. Certificate of Profeciency (COP)
- Basic Code of Safety for Ships Using Gases or Other Low-Flashpoint Fuels (IGF Code)
- Advanced Code of Safety for Ships Using Gases or Other Low-Flasahpoint Fuels (IGF Code)
- Basic Oil and Chemical Tanker (BOCT)
- Advanced Oil Tanker (AOT)
- Advanced Chemical Tanker (ACT)
- Basic Liqueified Gas Tanker (BLGT)
- Advanced Liqueified Gas Tanker (ALGT)
- Basic Safety Training (BST)
- Survival Craft and Rescue Boats (SCRB) dan
- Fast Resque Boats (FRB)
Untuk pelaksanaan revalidasi Certificate of Endorsment sesuai dengan Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor KP-DK 8 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
- Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran
- Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
- Politeknik Ilmu Pelayaran Makasar
- Politeknik Ilmu Pelayaran Surabaya
- Politeknik Pelayaran Barombong
- Politeknik Pelayaran Banten
- Politeknik Pelayaran Minahasa Selatan
- Politeknik Pelayaran Padang Selatan
- Politeknik Pelayaran Sorong
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
- Sekolah Tinggi Transportasi Darat Palembang
Pelaksanaan revalidasi dan cetak ulang sertifikat kepelautan dari lembaga diklat sertifikat kepelautan dengan ketentuan :
- Tanpa proses assesmen tertulis dan praktek bilamana pelaut memiliki masa layar sekurang kurangnya 24 (dua puluh empat) selama 5 (lima) tahun terakhir. dan
- Assesmen tertulis dan praktek bilamana pelaut tidak memiliki masa layar sekurangnya 24 (dua puluh empat) selama 5 (lima) tahun terakhir.
Pelaksanaan revalidasi dan cetak ulang sertifikat kepelautan dari lembaga diklat lain dengan ketentuan
- Memiliki Surat Keabsahan Revalidasi Sertifikat Kepelautan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
- Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk sertifikat yang hilang.
- Proses assesmen tertulis dan praktek.
Pelaksanaan cetak ulang sertifikat Kepelautan yang tidak wajib revalidasi dilaksanakan atas dasar permintaan peserta didik dengan melampirkan :
- Memiliki Surat Keabsahan Revalidasi Sertifikat Kepelautan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
- Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk sertifikat yang hilang.
- Tanpa proses assesmen tertulis dan praktek bilamana pelaut memiliki masa layar sekurang - kurangnya 24 (dua puluh empat) selama 5 (lima) tahun terakhir
- Assesmen tertulis dan praktek bilamana pelaut tidak memiliki masa layar sekurangnya 24 (dua puluh empat) selama 5 (lima) tahun terakhir.
Lembaga Diklat tidak diperkenankan melaksanakan diklat ulang kepada peserta didik yang akan revalidasi dan cetak ulang sertifikat Kepelautan.
Demikian informasi hal hal Pelaksanaan Revalidasi dan Cetak Ulang Sertifikat Kepelautan semoga bermanfaat. Terimakasih.
Post a Comment for "Pelaksanaan Revalidasi dan Cetak Ulang Sertifikat Kepelautan Sesuai Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor KP-DK 8 Tahun 2023."