Pengertian Asuransi Laut Marine Hull & Wreck Removal
ASURANSI LAUT
- Marine Hull / Hull & Machinerry
- Wreck Removal & Pollution Liability
Pada artikel kali ini ijinkan kami menguraikan jenis - jenis Asuransi Laut diantarannya adalah sebagai berikut :
1. Asuransi H & M (Hull & Machinerry) atau sering disebut dengan istilah asuransi Marine Hull.
Asuransi Marine Hull adalah jenis pertanggungan yang memberikan jaminan terhadap kerugian / kerusakan / kehilangan atas rangka kapal berikut mesin penggeraknya akibat dari resiko yang sudah dipertanggungkan dalam polis.
Jenis jaminan asuransi Marine Hull ada 3 (tiga) yaitu :
A. Clause 280 (All Risk / Comprehensive)
Resiko yang dijamin adalah sebagai berikut :
- Resiko yang dijamin
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (Perils of the seas)
- Kebakaran, ledakan
- Pencurian dengan kekerassan oleh orang dari luar kapal
- Pembuangan kelaut
- Perompakan (Piracy)
- Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
- Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainya, alat transportasi darat, dok, peralatan pelabuhan dll.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
- Kecelakan akibat bongkar / muat muatan atau bahan bakar
- Bursting of boller pada kapal dll
- Kelalaian Nakhoda, crew atau pandu
- Kelalaian rpiresr atau charterers
- Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh Nakhoda dan crew
- Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
- Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (3/4 collision liability)
- Kontribusi General Average
- Kontribusi salvage and salvage charges
- Biaya - biaya penyelamatan Sue and Labour
Pada Clausul 280 dalam asuransi Hull and Machinery biasanya mencakup risiko kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh benturan, tabrakan, atau kecelakaan lainnya. Contoh klaim asuransi Hull and Machinery clausul 280 mungkin termasuk :
- Kecelakaan tabrakan dengan kapal lain: Kapal A dan Kapal B bertabrakan dan kapal A mengalami kerusakan pada lambungnya. Kapal A memiliki polis asuransi Hull and Machinery dengan clausul 280, sehingga pemilik kapal A dapat mengajukan klaim asuransi untuk biaya perbaikan lambung kapal yang rusak.
- Kerusakan akibat groundings: Kapal mengalami grounding ketika berlayar melewati perairan dangkal atau area terumbu karang yang tidak terlihat. Kapal tersebut mengalami kerusakan pada lambungnya. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 280 untuk biaya perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh grounding.
- Kerusakan akibat badai: Kapal mengalami kerusakan pada bagian lambung, deck, atau peralatan lainnya akibat badai yang hebat. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 280 untuk biaya perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh badai.
- Kecelakaan akibat human error: Kapal mengalami kerusakan pada bagian mesin atau peralatan lainnya akibat kesalahan manusia, seperti kelalaian dalam menjaga mesin atau penggunaan peralatan yang tidak sesuai. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 280 untuk biaya perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan manusia.
Perlu diingat bahwa setiap klaim asuransi akan dievaluasi oleh perusahaan asuransi untuk menentukan apakah klaim tersebut dapat disetujui atau tidak, serta besaran biaya yang akan dicover oleh asuransi
B. Clause 284 Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue Labour).
Resiko yang dijamin adalah sebagai berikut :
- Resiko yang dijamin
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (Perils of the seas)
- Kebakaran, ledakan
- Pencurian dengan kekerassan oleh orang dari luar kapal
- Pembuangan kelaut
- Perompakan (Piracy)
- Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
- Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainya, alat transportasi darat, dok, peralatan pelabuhan dll.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
- Kecelakan akibat bongkar / muat muatan atau bahan bakar
- Bursting of boller pada kapal dll
- Kelalaian Nakhoda, crew atau pandu
- Kelalaian rpiresr atau charterers
- Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh Nakhoda dan crew
- Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
- Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (3/4 collision liability)
- Kontribusi General Average
- Kontribusi salvage and salvage charges
- Biaya - biaya penyelamatan Sue and Labour
Pada Clausul 284 dalam asuransi Hull and Machinery biasanya mencakup risiko kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. Contoh kasus claim asuransi Hull and Machinery clausul 284 mungkin termasuk :
Kebakaran di mesin kapal: Kapal mengalami kebakaran di mesinnya dan mengakibatkan kerusakan pada mesin kapal dan sekitarnya. Pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 284 untuk biaya perbaikan atau penggantian mesin kapal yang rusak akibat kebakaran tersebut.
- Ledakan di ruang mesin: Kapal mengalami ledakan di ruang mesin akibat kegagalan peralatan. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada ruang mesin dan sekitarnya. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 284 untuk biaya perbaikan atau penggantian ruang mesin kapal yang rusak akibat ledakan tersebut.
- Kebakaran di bagian dek: Kapal mengalami kebakaran di bagian dek akibat faktor yang tidak diketahui. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian dek dan beberapa peralatan di atas dek. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 284 untuk biaya perbaikan atau penggantian bagian dek dan peralatan yang rusak akibat kebakaran tersebut.
- Ledakan di tangki bahan bakar: Kapal mengalami ledakan di tangki bahan bakarnya akibat kegagalan sistem bahan bakar. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada tangki bahan bakar dan beberapa peralatan terkait. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 284 untuk biaya perbaikan atau penggantian tangki bahan bakar dan peralatan terkait yang rusak akibat ledakan tersebut.
Perlu diingat bahwa setiap klaim asuransi akan dievaluasi oleh perusahaan asuransi untuk menentukan apakah klaim tersebut dapat disetujui atau tidak, serta besaran biaya yang akan dicover oleh asuransi.
C. Clause 289 Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue Labour).
Resiko yang dijamin adalah sebagai berikut :
- Resiko yang dijamin
- Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (Perils of the seas)
- Kebakaran, ledakan
- Pencurian dengan kekerassan oleh orang dari luar kapal
- Pembuangan kelaut
- Perompakan (Piracy)
- Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
- Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainya, alat transportasi darat, dok, peralatan pelabuhan dll.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
- Kecelakan akibat bongkar / muat muatan atau bahan bakar
- Bursting of boller pada kapal dll
- Kelalaian Nakhoda, crew atau pandu
- Kelalaian rpiresr atau charterers
- Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh Nakhoda dan crew
- Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
- Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (3/4 collision liability)
- Biaya - biaya penyelamatan Sue and Labour
Pada Clausul 289 dalam asuransi Hull and Machinery biasanya mencakup risiko kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh kegagalan atau cacat dalam peralatan elektronik. Contoh kasus claim asuransi Hull and Machinery clausul 289 mungkin termasuk :
- Kerusakan pada sistem navigasi: Kapal mengalami kerusakan pada sistem navigasinya akibat kerusakan peralatan elektronik. Kerusakan tersebut mengakibatkan kesulitan dalam pengendalian kapal dan meningkatkan risiko kecelakaan laut. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 289 untuk biaya perbaikan atau penggantian peralatan navigasi yang rusak.
- Kerusakan pada sistem komunikasi: Kapal mengalami kerusakan pada sistem komunikasinya akibat kerusakan peralatan elektronik. Kerusakan tersebut mengakibatkan kesulitan dalam berkomunikasi dengan kapal lain atau pusat kontrol lalu lintas laut. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 289 untuk biaya perbaikan atau penggantian peralatan komunikasi yang rusak.
- Kerusakan pada sistem kontrol mesin: Kapal mengalami kerusakan pada sistem kontrol mesinnya akibat kerusakan peralatan elektronik. Kerusakan tersebut mengakibatkan kesulitan dalam mengendalikan mesin kapal dan meningkatkan risiko kegagalan mesin. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 289 untuk biaya perbaikan atau penggantian peralatan kontrol mesin yang rusak.
- Kerusakan pada sistem pengaturan bahan bakar: Kapal mengalami kerusakan pada sistem pengaturan bahan bakarnya akibat kerusakan peralatan elektronik. Kerusakan tersebut mengakibatkan kesulitan dalam mengatur konsumsi bahan bakar dan meningkatkan risiko kegagalan mesin akibat kekurangan bahan bakar. Dalam hal ini, pemilik kapal dapat mengajukan klaim asuransi Hull and Machinery clausul 289 untuk biaya perbaikan atau penggantian peralatan pengatur bahan bakar yang rusak.
Perlu diingat bahwa setiap klaim asuransi akan dievaluasi oleh perusahaan asuransi untuk menentukan apakah klaim tersebut dapat disetujui atau tidak, serta besaran biaya yang akan dicover oleh asuransi.
Dari ketiga clausul tersebut diatas dapat diketahui semakin besar yang di tanggung maka semakin besar premi yang akan di bayar oleh tertanggung.
Selain asuransi Marine Hull ada satu lagi jenis asuransi yang biasanya ditanggungkan oleh perusahaan pelayaran untuk pengangkatan rangka kapalnya jika terjadi yang tidak diinginkan oleh armadanya. Berikut uraian dari asuransi Wreck Removal.
2. Asuransi Wreck Removal & Pollution Liability
Adalah pertanggungan yang memberikan perlindungan dari resiko atas penyingkiran kerangka kapal oleh Otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan resiko tanggung jawab pencemaran (Pollution Liability)
Berikut data yang ada pada polish Wreck Removal seperti :
- Ship Owner
- Name of Ship
- Call Sign
- Port of Registry
- IMO Number
- Name and adress of the principal place of business of the registered Owner
- Name and adress of Insurance(s) and / or guarantor(s)
- Designated Person by the company and/or other financial security company that mybecontacted anytime
- For vessels with H&M Insurance
- Type Insurance
- Assured
- Security
- Vessel(s)
- Period
- Trading Limits
- Class Warranty
- App. Form Warranty
- Conditions
- Survey Warranty
- Limit
- Deductible(s)
- Fixed Premium
- Premium Warranty
Data polish tersebut wajib tercantum dengan jelas dan detail jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian data, jika ada kesalahan data di polish agar disampaikan ke pihak penanggung untuk diterbitkan endors.
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan jenis - jenis asuransi laut, semoga dapat menambah wawasan mengenai Dunia Kepelabuhan. Jika artikel ini bermanfaat silahkan share terkhusus bagi Taruna dan Taruni jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhan.
Terimakasih dan silahkan kalau ada yang mau ditanyakan isi pertanyaan di kolom yang sudah disediakan.
Post a Comment for "Pengertian Asuransi Laut Marine Hull & Wreck Removal"