Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Salvage Dalam Asuransi Kapal.

Salvage Dalam Asuransi Kapal Serta Asas Pemberian Pertolongannya.

Foto dari dokumen maritime executive.com

www.kepelabuhan.blogspot.com Semangat sehat rekan - rekan Kepelabuhan, mengenai keselamatan kapal baik itu muatan ataupun crew kapalnya itu sendiri merupakan satu kesatuan yang utama, pada artikel kali ini akan mencoba mengurai mengenai pengertian Salvage dan Asas Pemberian Pertolongannya serta contoh kasus tindakan Salvage. 

A. Pengertian Salvage

Salvage dalam dunia pelayaran atau asuransi kapal mengacu pada tindakan penyelamatan atau pemulihan kapal, kargo, atau benda lainnya yang hilang, rusak, atau terancam oleh kecelakaan atau bencana alam di laut. Tindakan salvage biasanya dilakukan oleh para spesialis salvage atau "salvors", yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan kapal, muatan, atau kargo yang terdampar atau terancam di laut.

Tindakan salvage dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menarik kapal ke pelabuhan terdekat, memompa air dari kapal yang bocor, memindahkan muatan dari kapal yang terancam tenggelam, atau menangani kebakaran atau ledakan di atas kapal.

Dalam industri asuransi, tindakan salvage dapat dianggap sebagai biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan kapal atau muatan yang terancam, dan biasanya akan dicover oleh polis asuransi kapal atau polis asuransi kargo. Pihak yang melakukan tindakan salvage biasanya akan dibayar oleh pihak asuransi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Berdasarkan kondisi dan lokasi tindakan penyelamatan, terdapat beberapa jenis salvage, yaitu:

  1. In-water salvage: Tindakan penyelamatan dilakukan di dalam air, misalnya untuk mengangkat kapal atau barang yang tenggelam atau terjatuh ke dalam air.
  2. Wreck removal: Tindakan penyelamatan untuk mengangkat kapal atau barang yang telah karam atau terdampar di dasar laut.
  3. Fire-fighting: Tindakan penyelamatan untuk memadamkan kebakaran di kapal atau area terkait lainnya.
  4. Fuel and cargo removal: Tindakan penyelamatan untuk mengeluarkan bahan bakar dan muatan dari kapal yang terancam mengancam lingkungan atau bahaya lainnya.
  5. Hazardous waste disposal: Tindakan penyelamatan untuk menangani limbah berbahaya yang dihasilkan dari kapal yang terlibat dalam kecelakaan atau kapal yang tenggelam.

Dalam setiap jenis tindakan penyelamatan, salvors bertanggung jawab untuk menentukan strategi terbaik untuk meminimalkan kerugian dan risiko dalam situasi tertentu. Hal ini meliputi penentuan teknik penyelamatan yang tepat, pengaturan waktu yang tepat, dan penanganan yang aman dan hati-hati terhadap barang yang diselamatkan serta lingkungan sekitar.

Persentase pembagian biaya salvage dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara pemilik kapal dan salvor, serta hukum yang berlaku di negara tempat kejadian. Namun, secara umum, pembagian biaya salvage dapat diatur sesuai dengan prinsip-prinsip General Average yang mengacu pada nilai barang yang diselamatkan.

Dalam prinsip General Average, biaya penyelamatan dibagi di antara semua pihak yang terlibat dalam pelayaran, termasuk pemilik kapal, pemilik kargo, dan perusahaan asuransi. Pembagian biaya didasarkan pada persentase nilai barang yang berhasil diselamatkan. Misalnya, jika nilai barang yang diselamatkan adalah $1 juta dan total nilai kargo dalam kapal adalah $10 juta, maka pemilik kargo harus membayar 10% dari biaya penyelamatan.

Namun, pembagian biaya salvage yang sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara pemilik kapal dan salvor, dan kesepakatan ini mungkin melibatkan faktor-faktor seperti kesulitan tindakan penyelamatan, risiko yang diambil oleh salvor, biaya yang dikeluarkan untuk alat dan tenaga kerja, dan kondisi lingkungan yang mempengaruhi tindakan penyelamatan. Oleh karena itu, penting untuk membaca dan memahami ketentuan perjanjian salvage sebelum tindakan penyelamatan dilakukan.

Foto dari dokumen sirimarine.com


B. Asas Pemberian Pertolongan Salvage adalah sebagai berikut :

Asas pemberian pertolongan pada salvage dalam hukum maritim adalah asas "No cure, No pay" atau "Tanpa berhasil, tidak ada bayaran". Ini berarti bahwa, jika tindakan penyelamatan yang dilakukan tidak berhasil, maka tidak ada kewajiban bagi pihak yang terlibat untuk membayar biaya penyelamatan. Sebaliknya, jika penyelamatan berhasil, pihak yang terlibat harus membayar biaya penyelamatan yang wajar dan proporsional sesuai dengan manfaat yang mereka terima dari penyelamatan tersebut.

Asas "No cure, No pay" ini didasarkan pada prinsip bahwa risiko penyelamatan harus menjadi beban dari salvors atau pihak yang melakukan tindakan penyelamatan. Oleh karena itu, jika penyelamatan gagal, salvors harus menanggung kerugian mereka sendiri. Namun, jika penyelamatan berhasil, salvors berhak atas kompensasi untuk biaya dan risiko yang mereka tanggung selama penyelamatan.

Namun, ada pengecualian dari asas "No cure, No pay" di mana biaya penyelamatan dapat dibayar meskipun penyelamatan tidak berhasil, seperti dalam kasus di mana salvors melakukan tindakan yang wajar dan diperlukan untuk menyelamatkan kapal atau kargo, tetapi tidak berhasil karena keadaan yang tidak terduga atau karena kerugian yang sudah terlalu besar. Dalam kasus seperti ini, salvors masih dapat mengajukan klaim atas biaya penyelamatan yang wajar dan proporsional.

Berikut adalah beberapa contoh kasus tindakan salvage:

  1. Kapal kargo terdampar di pantai: Kapal kargo dapat terdampar di pantai karena berbagai alasan seperti cuaca buruk, kesalahan navigasi, atau kerusakan mekanis. Jika tidak ada tindakan yang diambil, kapal dapat mengalami kerusakan lebih lanjut atau bahkan tenggelam. Salvors dapat dilibatkan untuk menyelamatkan kapal dan kargo yang ada di dalamnya. Tindakan penyelamatan ini dapat melibatkan mengeluarkan kargo dari kapal, menarik kapal kembali ke laut, atau mengangkut kargo dengan menggunakan kapal lain.
  2. Kapal karam di laut: Kapal dapat mengalami kecelakaan di laut dan tenggelam, meninggalkan kargo yang hilang dan kapal yang tidak dapat digunakan lagi. Salvors dapat dilibatkan untuk mencari, mengangkat, dan menyelamatkan kargo yang masih dapat diselamatkan. Tindakan ini dapat melibatkan penggunaan alat berat, penyelaman, atau kapal khusus untuk mengangkat kargo dari dasar laut.
  3. Kebakaran kapal: Kapal dapat mengalami kebakaran yang mengancam keselamatan kapal dan awaknya. Salvors dapat dilibatkan untuk memadamkan api dan menyelamatkan kapal dan kargo yang masih dapat diselamatkan. Tindakan ini dapat melibatkan penggunaan alat pemadam kebakaran, penyelaman, atau penggunaan kapal khusus untuk mengangkut kargo yang telah diselamatkan.

Dalam semua kasus ini, tindakan salvage dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan untuk menyelamatkan kargo, kapal, dan manusia yang terlibat. Biaya tindakan penyelamatan harus dibayar oleh pihak yang terlibat dalam kecelakaan, dan biaya ini dibagi berdasarkan nilai barang yang berhasil diselamatkan.


Foto dari dokumen pinterest.com

Dari uraian mengenai artikel Salvage di atas, semoga dapat menambah wawasan dan bilamana bagi para rekan - rekan Kepelabuhan masih ada yang belum dapat memahami mengenai Salvage, silahkan bisa diskusi di kolom komentar yang sudah saya sediakan di bawah artikel ini. TERIMAKASIH dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.


Post a Comment for "Pengertian Salvage Dalam Asuransi Kapal."