Insurable Interest Pada Asuransi Laut
INSURABLE INTEREST
Insurable Interest dalam asuransi laut adalah hubungan hukum atau kepentingan ekonomi seseorang terhadap objek yang diasuransikan, di mana orang tersebut akan menderita kerugian finansial apabila terjadi risiko laut (marine perils) seperti tenggelam, terbakar, tabrakan, atau bahaya pelayaran lainnya.
Seseorang dikatakan memiliki insurable interest apabila seseorang tersebut :
1. Memiliki hak milik, hak penguasaan, atau tanggung jawab hukum atas objek asuransi tersebut
2. Berpotensi kehilangan keuntungan atau menanggung kerugian jika objek tersebut hilang atau rusak
Beberapa pihak yang memiliki insurable interest antara lain seperti :
1. Pemilik kapal kepentinganya terhadap kapalnya
2. Pemilik barang (cargo owner) kepentinganya terhadap muatan
3. Pengirim (shipper) atau penerima barang (consignee) kepentinganya tergantung syarat jual beli pada FOB, C&F, CIF, dll.
4. Bank atau kreditur kepentinganya terhadap barang atau kapal yang dijadikan jaminan
5. Penyewa kapal (charterer) kepentinganya terhadap kepentingan operasional atau tanggung jawabnya
6. Penanggung jawab pengangkutan kepentinganya terhadap potensi klaim tanggung jawab hukum
Dalam Marine Insurance Act 1906, Insurable Interest dijelaskan sebagai berikut :
Insurable interest defined.
(1)Subject to the provisions of this Act, every person has an insurable interest who is interested in a marine adventure.
(2)In particular a person is interested in a marine adventure where he stands in any legal or equitable relation to the adventure or to any insurable property at risk therein, in consequence of which he may benefit by the safety or due arrival of insurable property, or may be prejudiced by its loss, or by damage thereto, or by the detention thereof, or may incur liability in respect thereof.
When interest must attach.
(1)The assured must be interested in the subject-matter insured at the time of the loss though he need not be interested when the insurance is effected:
Provided that where the subject-matter is insured “lost or not lost,” the assured may recover although he may not have acquired his interest until after the loss, unless at the time of effecting the contract of insurance the assured was aware of the loss, and the insurer was not.
(2)Where the assured has no interest at the time of the loss, he cannot acquire interest by any act or election after he is aware of the loss.
Berikut ada beberapa contoh Sengketa Insurable Interest pada Kapal
Sengketa insurable interest terjadi ketika dua atau lebih pihak mengklaim hak atas pembayaran asuransi, atau ketika penanggung meragukan apakah tertanggung masih memiliki kepentingan yang sah saat kerugian terjadi.
1. Kapal Dijual, Risiko Belum Jelas Berpindah
Setelah kapal sudah ditandatangani MoA (Memorandum of Agreement) tetapi pengiriman kapal belum dilakukan dan terjadi kecelakaan sebelum serah terima?
Sengketa :
• Penjual: “Saya masih pemilik sah”
• Pembeli: “Saya sudah bayar dan punya kepentingan”
Maka untuk Insurable interest masih pada penjual sampai kapal diserahkan (delivery), kecuali MoA menyatakan lain.
2. Polis Belum Di-endorse ke Pemilik Baru
Setelah Kapal sudah dijual sedangkan Polis H&M masih atas nama pemilik lama kemudian terjadi kejadian yang mengakibatkan kerugian.
Sengketa:
• Penanggung bisa menolak klaim
• Alasan: tertanggung tidak lagi punya insurable interest
Dalam sengketa kasus ini ada Pelajaran yang sangat penting yaitu Perubahan kepemilikan wajib diikuti endorsement polis.
3. Bank (Mortgagee) vs Pemilik Kapal
Kapal sudah diasuransikan ada pihak Bank tercantum sebagai mortgagee kemudian kapal tersebut mengalami kejadian total loss.
Sengketa:
• Siapa menerima klaim lebih dulu?
Prinsip umum:
Bank dibayar sebesar sisa pinjaman, sisanya ke pemilik kapal
Jika mortgagee clause kuat maka penanggung tetap membayar bank meski pemilik melanggar polis tertentu.
4. Bareboat Charter vs Pemilik Kapal
Pada saat Bareboat charter diwajibkan menutup H&M maka Pemilik kapal juga menutup polis sendiri kemudian Terjadi klaim besar maka
Sengketa:
• Polis mana yang membayar?
• Siapa tertanggung yang sah?
Dari kejadian tersebut yang harus ditekankan adalah Polis harus jelas seperti :
- Primary insurance
- Co-assured
- Waiver of subrogation
5. Klaim Ditolak karena Tidak Ada Insurable Interest
Pada saat kejadian Kapal dijual diam-diam sedangkan Polis dalam kondisi tetap aktif kemudian terjadi kejadian kecelakaan maka keputusan umum penanggung Klaim ditolak
karena tertanggung tidak menderita kerugian nyata
Contoh Kasus
Kapal A dijual pada tanggal 1 Maret kemudian pengiriman kapal tersebut tanggal 15 Maret, kemudian pada tanggal 10 Maret kapal tenggelam maka yang punya Insurable Interest adalah penjual dan klaim sah jika polis masih aktif atas namanya.
Selanjutnya bagaimana cara mencegah Sengketa Insurable Interest adalah sebagai berikut :
Tegaskan klausul risiko dalam MoA dan segera endorse polis pada saat :
1. jual beli kapal
2. perubahan operator
3. masuk bank pembiayaan agar mencantumkan :
a. Mortgagee clause
b. Co-assured
c. Loss payee secara jelas
Jadi untuk kesimpulan Sengketa insurable interest pada kapal biasanya ada karena :
• Waktu perpindahan kepemilikan tidak jelas
• polis tidak disesuaikan dengan kondisi hukum kapal
Dalam asuransi laut:
yang berhak klaim adalah pihak yang punya insurable interest pada saat kerugian terjadi.

Post a Comment for "Insurable Interest Pada Asuransi Laut"