PRINSIP DASAR ASURANSI LAUT UTMOST GOOD FAITH
UTMOST GOOD FAITH
www.kepelabuhan.blogspot.com Good Faith atau itikad baik dalam asuransi kapal merupakan prinsip dasar yang wajib dipahami baik itu Tertanggung maupun Penanggung, selain insurable Interest dalam prinsip asuransi laut itikad baik (Good Faith) juga merupakan prinsip – prinsip dasar dalam asuransi laut.
Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dalam Asuransi Laut
Merupakan itikad baik antara kedua belah pihak yaitu penanggung (insurer) dan tertanggung (insured) yang mana kedua belah pihak wajib bersikap jujur sepenuhnya dengan mengungkapkan semua fakta penting (material facts) yang dapat mempengaruhi keputusan penanggung.
Dalam asuransi laut, prinsip ini lebih ketat dibanding asuransi lainnya, karena risiko laut sangat kompleks dan banyak informasi hanya diketahui oleh tertanggung, oleh karena itu prinsip Utmost Good Faith bukan hanya sekedar jujur biasa tetapi harus dan wajib untuk mengungkapkan fakta – faktanya seperti Tidak menyembunyikan fakta - fakta penting, Tidak memberikan keterangan palsu atau yang menyesatkan dan Mengungkapkan fakta sejujur – jujurnya walaupun tidak ditanya
Jika dari ketiga fakta tersebut dapat mempengaruhi penilaian risiko atau premi, maka wajib sepenuhnya diungkapkan.
Fakta – fakta material dalam asuransi laut seperti :
• Kondisi kapal seperti umur kapal, klas kapal dan laik laut kapal
• Riwayat kerusakan kapal, riwayat kejadian atau kecelakaan kapal
• Jenis dan sifat muatan seperti muatan yang mudah terbakar, jenis muatan berbahaya, dll.
• Rute pelayaran yang dilalui dan daerah berisiko tinggi
• Status kepemilikan kapal atau kepemilikan muatan
• Sertifikasi crew kapal atau operator kapal
Dalam Marine Insurance Act 1906 mengenai Good Faith pada tahun 2015 adanya reformasi hukum asuransi Inggris, yang mengubah sebagian ketentuan dalam Marine Insurance Act 1906, khususnya terkait prinsip utmost good faith yang lebih adil diantaranya sebagai berikut :
14. Good faith
(1) Any rule of law permitting a party to a contract of insurance to avoid the contract on the ground that the utmost good faith has not been observed by the other party is abolished.
(2) Any rule of law to the effect that a contract of insurance is a contract based on the utmost good faith is modified to the extent required by the provisions of this Act and the Consumer Insurance (Disclosure and Representations) Act 2012.
(3) Accordingly— (a) in section 17 of the Marine Insurance Act 1906 (marine insurance contracts are contracts of the utmost good faith), the words from “, and” to the end are omitted, and (b) the application of that section (as so amended) is subject to the provisions of this Act and the Consumer Insurance (Disclosure and Representations) Act 2012.
(4) In section 2 of the Consumer Insurance (Disclosure and Representations) Act 2012 (disclosure and representations before contract or variation), subsection (5) is omitted.
1. Pemilik kapal mempertanggungkan kapalnya, pada saat mempertanggungkan tertanggung tidak mengungkapkan bahwa kapalnya sering mengalami kerusakan mesin, belum lama setelah mendapatkan polis kemudian kapal mengalami kejadian kecelakaan di laut, maka Penanggung dapat menolak klaim dari tertanggung tersebut karena pelanggaran prinsip itikad baik.
2. PT Samudra Raya Nusantara memiliki kapal kargo MV. Radhika Berkah Jaya, Kapal tersebut diasuransikan berdasarkan prinsip dalam Marine Insurance Act 1906. Sebelum kapal berlayar, kapal dijual ke perusahaan lain. Tetapi polis dalam kondisi masih belum dibatalkan dan masih atas nama pemilik kapal yang lama. Beberapa minggu setelah penjualan kapal tersebut , kapal mengalami kejadian tenggelam. Jika pemilik kapal yang lama tidak memberitahukan bahwa kapal telah dijual tetapi kondisi polis belum dirubah ke pemilik kapal yang baru maka Ini melanggar prinsip itikad baik karena perubahan kepemilikan adalah fakta material serta dapat mempengaruhi risiko dan keberlakuan polis oleh karena itu Penanggung berhak membatalkan polis (avoid the policy).
Dari contoh kasus tersebut diatas, bahwa Itikad Baik Berlaku adanya informasi Dua Arah
Tertanggung harus menginformasikan sejujur – jujurnya informasi kondisi pertanggungannya kepada penanggung, begitu juga kepada penanggung wajib memberikan informasi kepada tertanggung mengenai syarat – syarat polis dan menjelaskannya dengan jelas dan benar, tidak menyembunyikan pengecualian penting serta bertindak adil dalam penanganan klaim
Jadi pentingnya prinsip utmost Good Faith dalam asuransi laut adalah untuk sebagai fondasi utama dalam asuransi laut, semua fakta material harus diinformasikan atau diungkapkan, jika ada pelanggaran maka akan dapat menyebabkan polis batal dan klaim akan ditolak dan pentingnya komunikasi serta kejujuran dua arah dari tertanggung dan penanggung.


Post a Comment for "PRINSIP DASAR ASURANSI LAUT UTMOST GOOD FAITH"