Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Seaworthiness / Laik Laut.

Seaworthiness / Laik Laut

Foto dari dokumen jemlaferry.com

www.kepelabuhan.blogspot.com Seaworthiness atau Laik Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks kelautan untuk menggambarkan kondisi dan kelayakan sebuah kapal atau perahu untuk berlayar di laut dengan aman. Konsep seaworthiness melibatkan keadaan fisik, keandalan, dan kemampuan teknis kapal untuk menghadapi berbagai kondisi cuaca dan perairan yang mungkin terjadi selama pelayaran.

Sebuah kapal yang dianggap seaworthy harus memenuhi standar keselamatan maritim yang ditetapkan oleh badan pengatur, seperti Organisasi Maritim Internasional (IMO) atau peraturan pemerintah yang berlaku. Faktor-faktor yang dinilai dalam menentukan seaworthiness meliputi keandalan struktur kapal, kecukupan peralatan keselamatan, sistem navigasi yang memadai, kondisi mesin, dan kemampuan kapal untuk mengatasi gelombang laut, angin kencang, atau situasi darurat lainnya.

Sebuah kapal yang dianggap seaworthy adalah kapal yang siap secara teknis dan keselamatan untuk melakukan perjalanan laut yang aman dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan awak kapal, muatan, dan juga menjaga integritas lingkungan maritim.

Laik Laut berasal dari kata Laik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan serta aman untuk berlayar di laut.

Laik Muatan atau sering disebut dengan istilah Cargo Worthy artinya kapal tersebut laik menerima muatan dimana peralatan kapal sudah sesuai dengan sifat - sifat dari barang yang sudah dimuat tersebut.

Pengertian Laik Laut menurut Undang - undang Pelayaran No. 17 tahun 2008, kapal dinyakatakan Laik Laut apabila sudah dilengkapi dengan 

1. Sertifikat Keselamatan Kapal 

2. Sertifikat Pencemaran  

3. Sertifikat Garis Muat dan Pemuatan

4. Gross Akta

5. Surat Laut / Pas Besar / Pas Kecil / Pas Sungai dan Danau

6. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal

7. Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya

8. Sertifikat Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan Nasional dan Internasional.

9. Perjanjian Kerja Laut antara Awak Kapal dengan Pemilik atau operator kapal yang diantaranya memuat mengenai Gaji, Jam Kerja dan Jam Istirahat serta pemeliharaan dan perawatan kesehatan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang - undangan. 

10. Khusus untuk kapal penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

Kapal dikatakan Laik Laut apabila sertifikat - sertifikat yang tersdebut di atas masih berlaku dan tidak ada yang mati, bilamana ada salah satu sertifikat masih dalam proses perpanjangan maka harus ada keterangan dari instansi terkait tersebut.

Foto dari dokumen kompasiana.com

Sebelum kapal mendapatkan Surat Keterangan Berlayar dan melakukan pelayaran Nakhoda harus melakukan :

1. Kapal Laik Laut ( Sea Worthy )

2. Kelengkapan kapal seperti sertifikasi Awak Kapal dalam kondisi hidup dan kebutuhan kapal seperti permakanan serta kebutuhan bahan bakar kapal.

3. Fasilitas ruangan pemuatan kapal sudah sesuai dengan muatan ( Laik Muatan ) baik pada saat pemuatan, penyimpanan dan pembongkaran muatan tersebut.  

dari ketiga hal tersebut diatas, jika sudah memenuhi syarat semuanya maka instansi terkait dalam hal ini Syahbandar akan mengeluarkan Surat Keterangan Berlayar.

Dari pengertian Seaworthiness / Laik Laut tersebut diatas semoga dapat menambah wawasan dan semoga bermanfaat. Terimakaish.

Post a Comment for "Pengertian Seaworthiness / Laik Laut."